Download Aplikasi Rumah247

Ajak Sejumlah Kementerian, REI Gelar Sosialisasi Aturan Kepemilikan Hunian Bagi Asing

ADVERTORIAL – Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) pada Kamis, 3 Agustus, menggelar sosialisasi peraturan kepemilikan hunian untuk orang asing, di Jakarta. Sosialisasi digelar dengan tujuan menyamaratakan pemahaman terkait teknis dan implementasi terhadap aturan yang dianggap masih belum efektif di lapangan.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pihak dari pemangku kepentingan diantaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian ATR BPN, Ditjen Kementerian PUPR, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Turut hadir dan memberi dukungan terhadap acara yang diselenggarakan REI, Marine Novita selaku Country Manager Rumah247.com mengatakan, “Rumah247.com by PropertyGuru pun sangat mendukung regulasi ini agar dapat terimplementasi dengan baik di Indonesia, sama halnya seperti di negara lain.”

REI menggelar sosialisasi aturan kepemilikan hunian untuk orang asing di Indonesia.
Patut diketahui, kebijakan kepemilikan hunian untuk orang asing tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah. Peraturan itu merupakan turunan dari ketentuan Pasal 142 dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan terbaru itu disebut lebih memudahkan orang asing dalam memiliki hunian di Indonesia baik apartemen maupun rumah tapak dengan syarat tertentu. Meski diklaim lebih mudah, namun faktanya beberapa pihak termasuk pengembang (developer) mengaku masih sulit menerapkan proses jual beli properti kepada asing.
“Indonesia jauh tertinggal dari negara lain, padahal setidaknya ada tiga wilayah yang disukai orang asing yakni Jakarta, Bali dan Batam. Dan jika ditelusuri, belum adanya transaksi efektif pembelian hunian bagi WNA disebabkan oleh sejumlah permasalahan, salah satunya syarat validasi untuk pembayaran BPHTB,” ujar Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Peraturan dan Regulasi Properti Ignesjz Kemalawarta.

Manfaat pemilikan properti asing dapat mengoptimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi PDRD.
Adapun Pemerintah melalui Ditjen Pajak RI telah menetapkan dasar Hukum yang mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2000.
Dalam paparannya, Dr. Hendriwan M.Si selaku Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan pemungutan PBB-P2 untuk hunian yang dimiliki WNA sudah diadaptasi dengan baik. Dasar pengenaan pajaknya adalah NJOP, NJKP sebesar 20%-100%, dan NJOPTKP yang ditetapkan paling sedikit Rp10 juta.
“Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri memandang manfaat pemilikan properti bagi asing, karena dapat mendorong optimalisasi intensifikasi dan ekstensifikasi PDRD khususnya untuk pajak PBB-P2 & BPHTB,” ujarnya.
Selain itu, Hendriwan menambahkan, adanya kepemilikan asing juga bermanfaat bagi digitalisasi PDRD, menambah PAD dari sisi PBB-P2 & BPHTB mengingat adanya objek pajak baru yakni WNA.

Golden Visa hadir sebagai upaya memudahkan WNA dalam memiliki hunian di Indonesia.
Percepatan dan kepastian dalam penerapan aturan kepemilikan properti untuk asing terus disuarakan banyak pihak. Apalagi Indonesia sebagai negara yang terus berkembang begitu prospektif sebagai ruang bagi investor asing dalam membenamkan asetnya.
Country Manager Rumah247.com Marine Novita menyebut, masuknya investor asing ke sektor properti Indonesia akan sekaligus mendorong kinerja ekonomi. “Bahkan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus menerima masuknya investasi asing, dengan beberapa perusahaan multinasional yang baru-baru ini mulai gencar dalam membangun pabrik-pabrik manufaktur dan industri di negara ini,” ujarnya.
Sependapat dengan kondisi yang ada, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijatna mengungkapkan bahwa prospek bisnis properti di Indonesia terutama di wilayah yang menjadi pusat wisata dan investasi WNA seperti Jabodetabek, Bali, dan Batam.
“Misalnya di Batam, sekarang telah menjadi salah satu daerah ekspatriat utama di Indonesia dan merupakan salah satu pusat bisnis logistik utama di Indonesia bagi sekitar 700 perusahaan transnasional di bidang elektronik ke perusahaan jasa konstruksi kapal,” papar Iwan.

Masuknya investor asing ke sektor properti Indonesia sekaligus mendorong kinerja ekonomi.
Merujuk Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua, untuk mendapatkan Visa/ITAS rumah kedua, orang asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
• Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.
• Proof of Fund: Surat keterangan Bank/Bukti Rekening pada Bank Milik Negara sebesar setara Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah; atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia atas nama Orang Asing

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles