Rumah247.com – Konsep pembiayaan perumahan terus digodok untuk memudahkan kalangan milenial memiliki rumah. Salah satunya dengan konsep sewa-beli atau rent to own, namun konsep ini memiliki kelemahan terkait pajak yang harus dibayarkan menjadi dua kali (double tax).
Populasi penduduk Indonesia mayoritasnya dari kalangan pekerja muda produktif dan hal ini merupakan potensi besar untuk memasarkan produk apapun termasuk produk properti. Di sisi lain, kalangan muda kita belum teredukasi dengan baik terkait kebutuhan papannya sehingga lebih memprioritaskan lifestyle ataupun pemenuhan kebutuhan yang sifatnya konsumtif.
Beberapa kendala khususnya untuk kalangan milenial dengan kebutuhan huniannya terus dianalisis oleh berbagai pihak. Menurut Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) Ariev Baginda Siregar, salah satu tantangan terbesar untuk kalangan milenial masih rendahnya kesadaran untuk memiliki rumah yang diakibatkan karena lifestyle-nya.
“Kalau dulu yang pamer itu orang kaya, tapi sekarang semua kalangan bangga dengan selfie dan dipamerkan di media sosial mau orang kaya sampai yang miskin. Hal ini membuat orang cenderung hedonis sehingga spending yang diutamakan untuk memenuhi keinginan (wants) dibandingkan kebutuhan (needs),” ujarnya.
Situasi ini harus diubah dan untuk itu perlu terus diedukasi terkait pentingnya milenial mulai fokus pada pemenuhan huniannya. Kalau kesadaran ini sudah tumbuh maka tahap berikutnya bisa disiapkan skema pembiayaan yang tepat untuk membantu kemampuan mencicil kalangan ini.
Salah satu konsep pembiayaan yang terus digodok yaitu skema sewa-beli atau rent to own (RTO). Konsep sewa-beli singkatnya sebuah hunian yang dihuni milenial awalnya dibayar dengan sistem sewa sesuai jangka waktu tertentu. Kesepakatan harga jual-belinya sudah ditetapkan di awal, jadi sejak awal sudah ada perjanjian sesuai dengan komitmen terkait pembayaran sewa dan nantinya huniannya bisa dimiliki.
Konsep sewa-beli seperti ini sebetulnya dimungkinkan di skema pembiayaan syariah. Singkatnya, bank membeli rumah yang kemudian disewakan kepada pengguna, dalam hal ini kalangan milenial. Nantinya di akhir periode rumah yang disewa itu dijual kepada nasabah atau penghuninya.
Namun konsep sewa-beli ini memiliki kekurangan terkait pajaknya. Karena dimulai dengan akad sewa dan nantinya dibeli maka konsumen akan dikenakan pajak ganda (double tax). Pengembang yang menjual unit pastinya hanya menginginkan akadnya jual-beli sehingga saat konsep sewa ini membutuhkan satu entitas lagi untuk mengelola unit propertinya. Dalam kaitan skema syariah entitas itu bisa diambil oleh bank.
“Di beberapa negara yang penerapan lembaga keuangan syariahnya sudah kuat seperti Malaysia, pengenaan double tax ini tidak terjadi karena masuk dalam skema sewa-beli syariah. Kami di BP Tapera mengadopsi konsep ini ke sistem konvensional dengan graduate payment mortgage (GPM) atau cicilan berjenjang, jadi cicilan tetap tapi porsi bunga dan pokoknya bisa berbeda selama yang dibayar nasabah jumlahnya tetap,” beber Ariev.
Di mana saja 7 lokasi sunrise property yang memiliki potensi investasi tinggi? temukan jawabannya di video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah