Download Aplikasi Rumah247

Pemerintah Harus Perkuat Program Rumah Subsidi

Rumah247.com – Pemerintah telah menetapkan program perumahan sebagai salah satu program prioritas. Kalangan pengembang berharap kejelasan seluruh aturan sehingga pelaksanaan program perumahan di berbagai daerah bisa lancar termasuk peningkatan harga patokan rumah subsidi.

Kalangan pengembang terus mendorong pemerintah untuk segera menaikkan patokan harga rumah subsidi yang selama tiga tahun terakhir belum juga disesuaikan sementara harga bahan bangunan hingga upah tenaga kerja terus naik. Sebagai gambaran, harga bahan bangunan besi sejak tiga tahun lalu hingga saat ini telah mengalami kenaikkan mencapai 90 persen.

Situasi ini memberatkan kalangan pengembang karena margin keuntungan yang semakin tipis hingga berpotensi mengurangi pasokan rumah subsidi yang akan berdampak pada aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) misalnya, telah terjadi penurunan pasokan yang akan memengaruhi realisasi KPR rumah subsidi.

Menurut Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjaja, pemerintah seperti abai terkait kebutuhan perumahan dan tidak memprioritaskan program perumahan yang telah dicanangkan yaitu program sejuta rumah per tahun.

“Di sisi lain kami pengembang dituntut untuk menandatangi perjanjian peningkatan kualitas rumah. Bagi kami ini tidak masalah tapi patokan harga juga harus disesuaikan minimal mengikuti peningkatan inflasi 6-7 persen atau 10 persen per tahun jadi kami juga bisa menjamin peningkatan kualitas,” ujarnya.

Pengembang juga tidak menutup mata terkait aturan khusus untuk segmen rumah subsidi karena akan memakan anggaran negara. Karena itu pemerintah harus bisa menjamin terkait aturan khusus itu dari hulu ke hilir sehingga tidak menghambat suplai rumah subsidi untuk masyarakat.

Menyoal aturan PP No. 4 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan MBR misalnya, Endag menyebut ada semangat yang baik dalam pelaksanaan program pembangunan rumah subsidi. Namun aturan ini terkendala dengan terbitnya PP No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 4 Tahun 2016 ditambah dengan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Dengan adanya regulasi ini malah tidak ada lagi kekhususan dan banyaknya aturan namun pelaksanaannya tidak spesifik yang malah membingungkan pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah harus menunjukan prioritasnya kalau menyebut program perumahan memang menjadi prioritas dan itu amanat UU supaya tidak memberikan dampak yang malah merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Ingin punya rumah lewat KPR tapi sering ditolak? Simak informasinya di video berikut ini agar lolos KPR bank!

 

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com

Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles