Download Aplikasi Rumah247

Ada Homologasi, Developer-Konsumen Harus Penuhi Ini

Rumah247.com – Perjanjian homologasi merupakan keputusan pengadilan yang sifatnya mengikat sehingga harus ditaati oleh pengembang dan konsumen. Melalui perjanjian homologasi, proyek yang tadinya bermasalah memiliki harapan untuk diselesaikan sesuai yang tertera di dalam perjanjian.
Bisnis properti merupakan sektor riil yang dalam pelaksanaannya membutuhkan modal besar dan karena itu kerap disebut bisnis padat modal. Sebelum sebuah proyek diluncurkan ataupun ditawarkan kepada masyarakat, perlu perencanaan, strategi, hingga pembiayaan untuk menjamin keberlangsungan proyek yang pengembangannya membutuhkan jangka waktu panjang.
Proyek yang telah direncanakan dengan baik saja kerap meleset yang berujung mengubah konsep, menunda pembangunan, batal dibangun, ataupun diakuisisi pihak lain. Akuisisi proyek sendiri merupakan kegiatan biasa dalam bisnis dan kerap terjadi di sektor bisnis lainnya. Salah satunya seperti proyek Apartemen Antasari Place di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang proyek Apartemen Antasari Place merupakan entitas anak PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), terus melakukan berbagai hal untuk menjaga hubungan baik dengan mitra kerja khususnya para konsumen. PDS merupakan manajemen baru yang saat ini meneruskan pembangunan Antarasi Place.
Untuk mendapatkan pemahaman maupun insight terkait pelaksaan proyek Antasari Place di bawah manajemen PDS baru, pakar hukum yang juga mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai expertise di bidang hukum untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait perjanjian homologasi yang telah disahkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Sebelum memaparkan pendapat hukum dari Prof. Gayus, Direktur Utama PDS AH Bimo Suryono mengatakan, untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen PDS selaku pengembang sangat aktif menginformasikan progres proyek termasuk konfirmasi berbagai isu dan lebih khusus lagi informasi terkait progres pekerjaan proyek yang sangat baik.
“Dengan acara seperti ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memaparkan komitmen kami sebagai pengembang terkait penyelesaian proyek Antasari Place yang sejauh ini on the track dan sesuai jadwal. Hal tersebut tentunya bisa dilihat sebagai komitmen yang kuat dari kami selaku PDS baru di bawah nama besar INPP yang selama ini selalu bisa menyelesaikan proyeknya dengan baik atau nol persen wan prestasi,” katanya.
Terkait perjanjian homologasi sesuai putusan pengadilan No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah mengatur hak dan kewajiban pengembang dalam hal ini PDS dan tentunya berlaku juga untuk konsumen. Informasi seperti ini terus disampaikan terkait anggapan “PDS lama” yang masih saja membuat beberapa gelintir konsumen yang terpengaruh hingga akhirnya tidak puas dengan putusan homologasi.
Dalam pandangan Prof. Gayus, PDS merupakan pemegang saham baru dan sebagai entitas bisnis bisa dilihat track record maupun kesuksesan proyek-proyek sebelumnya di bawah INPP. Terbelebih PDS baru juga telah menyelesaikan proses hukum yang merupakan jalan panjang dengan banyak pemeriksaan, lampiran, untuk memastikan perusahaan bisa menjalankan seluruh amanat homologasi yang ditetapkan.
“Dengan telah terbitnya perjanjian homologasi ini maka semua pihak, dalam hal ini perusahaan pengembang maupun konsumen, tidak bisa menggoyahkan hasil keputusan yang telah ditetapkan. Semua pihak harus patuh kecuali dalam hal ada yang wanprestasi nanti pihak lain bisa menuntut dengan aturan yang juga telah ditetapkan di perjanjian homologasinya,” jelasnya.
Homologasi merupakan produk peradilan dan memang tidak akan mudah untuk membatalkan produk ini. Semua pihak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan istilah pacta sunt servanda yang berasal dari bahasa latin yang berarti ‘janji harus ditepati’ (agreements must be kept). Artinya, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya.
Di dalam perjanjian homologasi pengembang wajib menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai dengan spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Bila manajeman baru ini wan prestasi atau gagal memenuhi amanat perjanjian hukum maka wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai harga produk ditambah denda keterlambatan maupun pinalti lainnya.
Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajibannya terkait membayar unit yang telah dipesannya atau melanjutkan cicilan sesuai kesepakatan. Perjanjian juga mengatur, saat progres proyek terus berjalan dan nanti menjelang selesai (topping off), pengembang memiliki hak secara hukum untuk menerapkan ketentuan yang tegas terkait konsumen yang tidak juga melanjutkan kewajibannya.
Prof. Gayus juga mengatakan, setiap pihak khususnya konsumen tetap bisa menyampaikan kritik terhadap perusahaan dalam masa proses pembangunan saat ini. Namun kritik maupun sanggahan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta di lapangan dan jangan memuat fakta palsu atau hoax yang ujungnya untuk memengaruhi konsumen yang lain yang sudah taat melakukan pembayaran.
“Konsumen juga harus memahami fakta ini yang semuanya diatur dalam perjanjian homologasi. Saat nanti PDS selaku pengembang telah berupaya melakukan seluruh proses pembangunan sesuai timeline yang ditentukan dan pada saatnya konsumen tidak bersedia menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bahkan tetap meminta pengembalian uang, maka hal ini bisa menyebabkan tuntutan baru di pengadilan. Konsumen akan dianggap tidak patuh terhadap hak dan kewajibannya sebagaimana telah diatur perundangan yang berlaku,” tandasnya.
Menggunakan agen properti untuk membantu proses pembelian rumah menjadi lebih lancar dan mudah, Lalu apa sih untungnya? nonton videonya berikut ini.

Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah247.com
Hanya Rumah247.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles